SuaraBekaci.id - Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising bakal didenda sebesar Rp 250 ribu. Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo.
Dia mengatakan, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising akan ditilang. Kemudian, mereka harus membayar denda tilang sebesar Rp 250 ribu.
"Bagi mereka yang masih membandel, khususnya menggunakan knalpot bising, akan dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya dilansir dari Antara, Rabu (21/4/2021).
Dia mengatakan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota terus memburu pengendara sepeda motor berknalpot bising dengan menggelar patroli intensif dan penindakan selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
"Patroli dan penindakan ini akan terus kami lakukan. Kita ingin beristirahat dengan situasi yang tenang tanpa ada suara knalpot yang bising," ujarnya.
Sejak memasuki Bulan Ramadhan, jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sudah menindak sedikitnya 115 pengguna knalpot bising.
Selain menindak pengguna knalpot bising, kata Agung, patroli rutin petugas juga menyasar sekelompok pemuda yang berniat melakukan sahur di jalanan.
"Sesuai kebijakan pemerintah, sahur on the road tidak diperkenankan guna mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Ramadhan ini," ujarnya.(Antara)
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Rabu 21 April 2021
Berita Terkait
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan