Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 20 April 2021 | 16:15 WIB
Jozeph Paul Zhang pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan Islam [Foto: Hops.id]

SuaraBekaci.id - YouTuber Jozeph Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono belum mengajukan permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu diketahui berdasarkan data yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan, sampai sampai dengan saat ini belum ada permohonan pelepasan status WNI dari Jozeph Paul Zhang.

"Kalau dari data belum ada. Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada," katanya dilansir dari Antara, Selasa (20/4/2021).

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Jozeph Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018 silam.

Baca Juga: Hina Nabi, Kemenkumham Sebut Tak Ada Permohonan Jozeph Cabut Status WNI

Berdasarkan informasi dari database perlintasan imigrasi, kata dia, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.

Kekinian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan kasus yang menjerat Jozeph Paul Zhang.

"Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim," katanya.

Load More