Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 18 April 2021 | 02:35 WIB
Tangkapan layar seorang driver ojek online (ojol) berkendara di Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed.[Instagram/@bekasi.terkini]

Vera menambahkan, jalan tol berbahaya bagi kendaraan roda dua. Sebab sesuai peraturan jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Vera.

Load More