SuaraBekaci.id - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui layanan SIM Nasional Presisi atai SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM online dapat melakukannya melalui ponsel dan tidak perlu lagi repot mendatangi Satpas.
Terdapat sejumlah cara perpanjangan SIM Online melalui layanan SINAR.
Perpanjangan sim online mulai dapat dilakukan setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis layanan SINAR. Peluncuran aplikasi ini berdasarkan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembangkan modernisasi pelayanan masyarakat.
Layanan SINAR merupakan pelayanan SIM online yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kemudian, Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi untuk seluruh layanan Korlantas. Termasuk di dalamnya pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dengan hadirnya terobosan aplikasi ini, nantinya proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui ponsel dan tidak perlu lagi repot mendatangi Satpas.
Berikut 7 Langkah Perpanjangan SIM Online
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Dalam video tentang SIM Online yang ditayangkan saat peluncuran layanan SINAR dijelaskan, bahwa pertama kali yang harus dilakukan untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Apps Store maupun di Play Store. Download aplikasi SINAR (di sini).
Baca Juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online, Berikut Syaratnya
2. Login ke aplikasi dan Verifikasi Identitas
Setelah diunduh, pemohon akan diminta verifikasi identitas dengan memasukkan nomor ponsel dan email. Pemohon akan mendapat nomor OTP sebagai bukti verifikasi pengguna. Lalu pemohon diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP untuk diverifikasi melalui face recognition.
3. Isi Data Diri
Setelah verifikasi identitas, langsung login ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih icon SINAR atau SIM dan klik opsi “perpanjangan SIM”. Kemudian lampirkan dan unggah data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto di layanan aplikasi SINAR.
4. Tes Kesehatan dan Psikologi
Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan, dapat diajukan melalui aplikasi ini. Untuk tes kesehatan melalui E-Rikkes dan pemeriksaan psikologi melalui e-PPsi yang tersedia di layanan SINAR. Kemudian pemohon akan mendapat booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri.
Berita Terkait
-
5 Langkah Bikin SIM Online Tanpa Calo, Biaya Resmi Cuma Rp100 Ribu untuk Motor
-
Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025
-
Rincian Biaya Perpanjang SIM C 2025: Siapkan Duit Segini Biar Nggak Tekor!
-
4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda
-
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia