SuaraBekaci.id - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui layanan SIM Nasional Presisi atai SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM online dapat melakukannya melalui ponsel dan tidak perlu lagi repot mendatangi Satpas.
Terdapat sejumlah cara perpanjangan SIM Online melalui layanan SINAR.
Perpanjangan sim online mulai dapat dilakukan setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis layanan SINAR. Peluncuran aplikasi ini berdasarkan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembangkan modernisasi pelayanan masyarakat.
Layanan SINAR merupakan pelayanan SIM online yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online, Berikut Syaratnya
Kemudian, Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi untuk seluruh layanan Korlantas. Termasuk di dalamnya pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dengan hadirnya terobosan aplikasi ini, nantinya proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui ponsel dan tidak perlu lagi repot mendatangi Satpas.
Berikut 7 Langkah Perpanjangan SIM Online
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Dalam video tentang SIM Online yang ditayangkan saat peluncuran layanan SINAR dijelaskan, bahwa pertama kali yang harus dilakukan untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Apps Store maupun di Play Store. Download aplikasi SINAR (di sini).
Baca Juga: Warga Makassar Mau Urus SIM Online ? Silahkan Gunakan Aplikasi Ini
2. Login ke aplikasi dan Verifikasi Identitas
Setelah diunduh, pemohon akan diminta verifikasi identitas dengan memasukkan nomor ponsel dan email. Pemohon akan mendapat nomor OTP sebagai bukti verifikasi pengguna. Lalu pemohon diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP untuk diverifikasi melalui face recognition.
3. Isi Data Diri
Setelah verifikasi identitas, langsung login ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih icon SINAR atau SIM dan klik opsi “perpanjangan SIM”. Kemudian lampirkan dan unggah data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto di layanan aplikasi SINAR.
4. Tes Kesehatan dan Psikologi
Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan, dapat diajukan melalui aplikasi ini. Untuk tes kesehatan melalui E-Rikkes dan pemeriksaan psikologi melalui e-PPsi yang tersedia di layanan SINAR. Kemudian pemohon akan mendapat booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri.
Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pemohon pada aplikasi e-RikKes. Apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis. Jika tidak, maka proses perpanjangan SIM gagal.
5. Pilih Wilayah Polda dan Satpas
Setelah dokumen data diri dinyatakan lengkap dan terpenuhi, pemohon memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas yang sesuai.
6. Isi Metode Pengiriman
Selanjutnya, pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.
7. Proses Pembayaran
Untuk proses pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
Setelah proses pembayaran selesai, SIM akan dicetak dan diterima pemohon sesuai dengan metode pengiriman yang dipilih. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Hanya untuk Perpanjangan SIM
Aplikasi ini belum bisa digunakan untuk layanan pembuatan SIM baru, menurut penuturan Kombes Pol Jati, Kepala Sub DIrektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korlantas Polri.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap datang ke Satpas yang dipilih untuk ujian praktik. Dengan syarat sebelumnya pemohon harus lolos registrasi online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas Polri kini telah tersedia untuk layanan Android dan menyusul untuk pengguna iPhone. Download aplikasi SINAR (di sini).
Demikian cara perpanjangan SIM Online melalui layanan SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berita Terkait
-
Berapa Tarif Perpanjangan SIM C Tahun 2025? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Memperpanjang SIM!
-
Libur Nataru Layanan SIM di Jakarta Tutup, Catat Ini Tanggal Bukanya
-
Cara Perpanjangan SIM Online: Syarat, Biaya, Pembayarannya Mudah!
-
Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!
-
Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru 2024 dan Cara Bayarnya
Tag
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah