SuaraBekaci.id - Kehadiran Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah disorot sejumlah pihak. Pro kontra terkait dengan kehadiran tersebut terus bergulir.
Di tengah kotroversi tersebut, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi turut membahas mengenai kehadiran pejabata negara dalam suatu acara. Dia menilai bahwa kehadiran Presiden Jokowi dan pejabat negara lainnya pada acara pernikahan tidak melanggar peraturan.
Semula, dia mempertanyakan peraturan yang melarang pejabat negara hadir dalam acara di tengah pademi Covid-19.
"Sebentar.. pertanyaannya adalah, apakah ada larangan seorang pejabat negara menghadiri sebuah acara di masa pandemi ini?. Misalnya Pak @jokowi, apakah beliau tidak boleh menghadiri sebuah acara? Baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala negara? Dasarnya harus dari ini dulu," kata dia dalam sebuah utasan di akun twitternya @TeddyGusnadi, Senin (5/4/2021).
Dia menyatakan, kehadiran Jokowi dan sejumlah pejabat negara lain pada pernikahan Atta-Aurel tidak melanggar hukum.
"Kalau ada aturannya, maka pak @jokowi melanggar aturan, jika tidak ada, artinya Pak Jokowi tidak melanggar aturan," katanya.
"Ternyata aturan itu tidak ada. Artinya, yang dilakukan pak Jokowi dan pejabat negara lain ketika menghadiri acara pernikahan, bukan pelanggaran hukum. Clear ya..," sambung Teddy dalam cuitan yang sama.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal alias Gus Sahal juga ikut memberikan pertanyaan mengenai hal tersebut.
Melalui cuitan di akun twitter pribadinya, Gus Sahal menyatakan bahwa kehadiran Presiden Jokowi ke pernikahan Atta-Aurel tidak bisa dibela meskipun taat protokol kesehatan dan sudah divaksin.
Baca Juga: Gaya Jessica Iskandar di Nikahan Atta - Aurel Jadi Sorotan
"Kehadiran Pak Jokowi ke pernikahan Atta-Aurel ga bisa dibela. Meski taat prokes dan udah divaksin, tetep ga peka. Akun Setneg yang upload juga ngawur," cuit Gus Sahal.
Berita Terkait
-
Misteri di Balik Jas Hitam Jokowi di India: Bawa Jas, Kenapa Tangan Kiri Tertutup?
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
PDIP Beri Tanggapan soal Tembok Ratapan Solo Diduga di Kediaman Jokowi
-
Asal Mula Lahirnya 'Tembok Ratapan Solo' di Rumah Jokowi: Keisengan Digital atau Kritik Satir?
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!
-
BRI Siapkan 3 Strategi Mitigasi Risiko untuk Dorong Kredit UMKM
-
Terjadi Lagi di Bekasi: Begal Payudara di Gang Sempit Terekam CCTV
-
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Tambun Bekasi