Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 29 Maret 2021 | 22:15 WIB
Dua unit sepeda Brompton diserahkan saksi Agustri Yogasmara ke KPK.[Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraBekaci.id - Penyedia bansos (bantuan sosial) yang merupakan terdakwa penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara Harry Van Sidabuke disebut pernah diminta sepeda Brompton oleh Agustri Yogasmara alias Yogas, operator mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Ikhsan Yunus.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Agri Tech Sejahtera Lucky Falian Setiabudi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya cuma diceritakan Harry diminta dua Brompton oleh Yogas dan sudah diberikan," kata Lucky, Senin (29/3/2021).

Kendati demikian, pria yang bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke itu mengaku tidak tahu kapan penyerahannya.

Baca Juga: Ditaruh Kardus Aqua, Joko Suruh Sopir Ambil Uang dari Harry di Kemensos

"Tapi saya tidak tahu kapan penyerahannya dan kurang tahu juga harganya, saya tidak mengerti sepeda," ujar Lucky.

Lucky diketahui bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Diketahui, Yogas telah menyerahkan dua unit sepeda Brompton ke KPK pada 10 Februari 2021 lalu. Dalam adegan rekonstruksi pada 1 Februari 2021.

Mereka bertemu dengan seseorang bernama Deny Sutarman dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.

Baca Juga: Sopir Joko Santoso Akui Pernah Diperintah Kirim Rp40 Juta ke Ajudan Juliari

Load More