SuaraBekaci.id - HPP (41), seorang pria yang menusuk istrinya, TL (37) di Bekasi terancam lima tahun penjara. Demikian hal tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
Dalam peristiwa suami tusuk istri itu, HPP terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat dua tahun delapan bulan atau paling lama 5 tahun penjara.
HPP diketahui menusuk istrinya lalu mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau yang sama ke bagian perutnya.
Peristiwa itu membuat HPP dan TL dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kompol Erna Ruswing Andari menyatakan, peristiwa suami tusuk istri itu terjadi di Perumahan Sapta Pesona Jalan Matoa Blok B7 Nomor 20 RT 04/08 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Tepatnya, di tempat bekerja TL sebagai asisten rumah tangga (ART).
Erna menyatakan, peristiwa itu bermula saat HPP mendatangi tempat bekerja istrinya, rumah milik Budi Riyanto.
"Istrinya kerja di rumah orang sudah satu bulan, dijemput sama suaminya," kata Erna saat dihubungi, Rabu (24/3/2021) malam.
Sesampainya di sana, HPP dan TL berbincang mengenai permasalahan keluarga mereka di kamar TL. Tidak lama kemudian, TL keluar kamar dengan bersimbah darah dan dilihat oleh Budi Riyanto.
Setelah itu, HPP keluar dari kamar dengan membawa pisau tersebut lalu menusukkan ke bagian perutnya.
Baca Juga: Kuota Vaksinasi Covid-19 di GMM Sudah Terpenuhi
"Saksi (Budi Riyanto) dibantu warga kemudian mencoba memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit Kartika Husada," kata Erna.
Berita Terkait
-
Terjadi Berulang Sejak 2023! Lebih dari 10 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi
-
Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP
-
Eceng Gondok Tutupi Kali Pisang Batu di Bekasi
-
Polisi Tes Kejiwaan Perempuan Pelaku Penusukan Sopir Taksi Listrik di Jakut
-
Wanita Penusuk Sopir Taksi Listrik di Jakut Bawa Pisau dan Buku Primbon Saat Beraksi
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi