SuaraBekaci.id - HPP (41), seorang pria yang menusuk istrinya, TL (37) di Bekasi terancam lima tahun penjara. Demikian hal tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
Dalam peristiwa suami tusuk istri itu, HPP terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat dua tahun delapan bulan atau paling lama 5 tahun penjara.
HPP diketahui menusuk istrinya lalu mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau yang sama ke bagian perutnya.
Peristiwa itu membuat HPP dan TL dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kompol Erna Ruswing Andari menyatakan, peristiwa suami tusuk istri itu terjadi di Perumahan Sapta Pesona Jalan Matoa Blok B7 Nomor 20 RT 04/08 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Tepatnya, di tempat bekerja TL sebagai asisten rumah tangga (ART).
Erna menyatakan, peristiwa itu bermula saat HPP mendatangi tempat bekerja istrinya, rumah milik Budi Riyanto.
"Istrinya kerja di rumah orang sudah satu bulan, dijemput sama suaminya," kata Erna saat dihubungi, Rabu (24/3/2021) malam.
Sesampainya di sana, HPP dan TL berbincang mengenai permasalahan keluarga mereka di kamar TL. Tidak lama kemudian, TL keluar kamar dengan bersimbah darah dan dilihat oleh Budi Riyanto.
Setelah itu, HPP keluar dari kamar dengan membawa pisau tersebut lalu menusukkan ke bagian perutnya.
Baca Juga: Kuota Vaksinasi Covid-19 di GMM Sudah Terpenuhi
"Saksi (Budi Riyanto) dibantu warga kemudian mencoba memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit Kartika Husada," kata Erna.
Berita Terkait
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla