Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 24 Maret 2021 | 18:03 WIB
ILUSTARI Lokasi penikaman. di Kulon Progo, Jumat (31/7/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial HPP menusuk istrinya, TL (37) dengan menggunakan pisau. Dia menusuk istrinya karena cekcok permasalahan keluarga.

Peristiwa suami tusuk istri ini terjadi di Bekasi. Tepatnya, di Perumahan Sapta Pesona Jalan Matoa Blok B7 Nomor 20 RT 4/8 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, peristiwa suami tusuk istri ini terjadi pada Selasa (23/3/2021).

Erna mengatakan, HPP menusuk istrinya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di bagian punggung.

Baca Juga: Beredar Informasi Vaksinasi Lansia di GMM, Dinkes Bekasi: Tidak Benar!

"Setelah melakukan penusukan kepada istrinya, pelaku juga sempat mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya sendiri," kata Erna di Bekasi, Rabu (24/3/2021).

Erna mengatakan, kejadian bermula saat HPP mendatangi tempat bekerja istrinya, rumah milik Budi Riyanto.

Sesampainya di sana, HPP bermaksud untuk membicarakan permasalahan keluarga mereka di kamar TL. Saksi, Budi Riyanto mendapati korban bersimbah darah keluar dari kamar.

Sejurus kemudian suami korban yang juga pelaku keluar dengan membawa pisau dan langsung menusukkan pisau itu ke bagian perutnya sendiri.

"Saksi dibantu warga kemudian mencoba memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit Kartika Husada," kata Erna.

Baca Juga: 24.344 Pelayan Publik Sudah Ikut Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi

Saat ini, kata Erna, pelaku dan korban sedang dalam penanganan medis. HPP terancam Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat dua tahun delapan bulan atau paling lama 5 tahun penjara.

Load More