Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:36 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab melakukan ibadah salat saat sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah, berupaya menghadirkan. Terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," sambungnya.

Jaksa menilai bahwa majelis hakim juga sempat memerintah Rizieq sebagai terdakwa hadir dalam persidangan secara virtual untuk duduk di kursi yang telah disediakan. Namun, Rizieq tetap pada aksinya memilih berdiri tapi bungkam.

"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak, menghormati dan menghina persidangan ini," kata JPU.

Baca Juga: Rizieq Disebut Hina Persidangan, Mahfud: Pemerintah Tak Bisa Perintah Hakim

Load More