Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 19 Maret 2021 | 07:25 WIB
ILUSTRASI Pelayanan SIM keliling (Antara)

SuaraBekaci.id - Terdapat tiga pilihan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bekasi. Hal itu dikuitp dari akun resmi Polres Metro Bekasi Kota @restrobekasikota_official.

Akun tersebut menuliskan bahwa pelayanan perpanjangan Polres Metro Bekasi Kota memiliki tiga pilihan.

"Untuk Sim Keliling antrean langsung di tempat dan ada kuota ya kak," demikian tulis akun tersebut.

Selanjutnya, untuk malam hari juga terdapat pelayanan perpanjangan SIM di Polres Metro Bekasi Kota.

"Bisa daftar online melalui web polres. Pilih antrean online kategori malam kesehataan perpanjangan sim dan surat kesehataan disediakan di tempat, oh iya kak jangan salah memilih tanggal ya SIM bisa diperpanjang H-14 Hari sebelum masa berlaku habis Contoh habis tanggal 14 September bisa diperpanjang mulai dari tanggal 01 september sampai dengan tanggal 14 September apabila lewat sehari sudah harus buat baru ya kak," papar akun tersebut.

Kemudian, disampaikan bahwa juga terdapat layanan perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) BTC.

"Di Mall Pelayanan Publik BTC dengan antrian online yang dikeluarkan oleh Pemda Bekasi

Akun dengan puluhan ribu pengikut itu juga menjelaskan tetang bagaimana cara mengurus perpanjangan SIM.

"SIM sudah universal kak bisa dimana saja, apabila kaka tidak bisa melakukan proses perpanjangan di Kota Bekasi
kaka bisa melakukan di tempat lain dimana saja," tulisnya.

Jika mendapatkan nomor antrean melewati tanggal masa berlaku SIM maka dianjurkan untuk mencari alternatif dengan ikut dalam layanan SIM keliling.

"Apabila dapat antrian lewat dari tanggal silakan kakak mencari alternatif lain melalui sim keliling dimana saja," demikian unggahan akun tersebut.

Load More