Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 07 Maret 2021 | 12:08 WIB
Ketua DPP KNPI Haris Pertama.[Twitter/@knpiharis]

SuaraBekaci.id - Pelapor Permadi Arya atau Abu Janda Ketua KNPI Haris Pertama dikabarkan telah dicopot dari jabatannya sebabagi ketua umum DPP KNPI.

Haris Pertama dikabarkan dicopot seiring beredarnya foto berita acara rapat pleno DPP KNPI di media sosial.

Pada surat itu dituliskan rapat pleno DPP KNPI dilaksanakan pada 6 Maret 2021 di Jakarta Ritz Carlton.

Lalu dituliskan bahwa Haris Pertama dalam kapasitasnya sebagai ketua umum DPP KNPI telah melakukan pelanggaran AD ART KNPI terkait tata kelola organisasi, penambilan keputusan dan pengeloaan keuangan dan harta organisasi.

Baca Juga: Abu Janda Tersangka Selangkah Lagi soal Islam Arogan? Ini Reaksi Ketua KNPI

Kemudian, Haris Pertama disebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pengelolaan organisasi dengan tidak melaksanakan rekomendasi dam hasil kongres secara konsekuen. Tidak melaksanakan rapat pleno sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan oraganisai yaitu sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

Beredar surat pemecatan Haris Pertama sebagai ketua umum DPP KNPI di media sosial.[Ist]

Haris Pertama juga disebut tidak mampu menjalankan roda organisasi dan menghkhianati semangat berhimpun kerjasama dan persatuan sesuai dengan semangat berdirinya KNPI.

"Sehubungan dengan berbagai hal tersebut di atas, maka peserta forum rapat pleno telah memutuskan untuk memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai ketua umum DPP KNPI Periode 2018-2021. Oleh karena itu saudara Haris Pertama tidak berhak lagi menggunakan atribut dan simbol-simbol organisasi KNPI," demikian tulisan dalam surat yang dibubuhi tandatangan Sekretaris DPP KNPI Jackson AW Kumaat yang beredar.

Load More