SuaraBekaci.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah tidak pernah melarang Kongres Lua Biasa (KLB) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub sejak era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY maupun Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mahfud MD menyampaikan hal itu menanggapi polemik di internal Partai Demokrat atas pelaksanaan KLB Deli Serdang yang kemudian dinilai tidak sah oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," katanya melalui cuitan di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd dikutip Suara.com, Sabtu (6/3/2021).
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," lanjutnya.
Baca Juga: Moeldoko Presiden 2024 Bergema di KLB Demokrat di Deli Serdang
Kemudian, kata Mahfud, hal serupa juga terjadi saat era Pemerintahan SBY.
"Sama juga sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," katanya.
Sehingga, kata Mahfud, sikap Pemerintah sejak era Megawati, SBY, hingga Jokowi yakni tidak pernah melarang pelaksanaan KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan. Karena, Pemerintah menghormati independensi partai politik.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," ujarnya.
Dia menyatakan, kasus KLB Partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
Baca Juga: Annisa Pohan Ngamuk, Warganet: Tempur Dong Tempur, Jangan Cuma Curhat
"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," katanya.
Berita Terkait
-
Megawati Hangestri Pulang Demi Ibu! Media Korea: Dia Akan Main di Negara Ini
-
Siapa Aufaa Luqman? Pemuda Solo Gugat Jokowi Karena Sulit Dapatkan Esemka
-
Anggap Pertemuan Prabowo-Megawati Jadi Kebutuhan Bangsa, Golkar: Ini Teladan Buat yang di Bawah
-
Ada Peran Didit dalam Pertemuan Prabowo Megawati di Teuku Umar?
-
Pertemuan Prabowo Megawati Jadi Kode Keras PDIP Merapat ke Pemerintah?
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan