SuaraBekaci.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah tidak pernah melarang Kongres Lua Biasa (KLB) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub sejak era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY maupun Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mahfud MD menyampaikan hal itu menanggapi polemik di internal Partai Demokrat atas pelaksanaan KLB Deli Serdang yang kemudian dinilai tidak sah oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," katanya melalui cuitan di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd dikutip Suara.com, Sabtu (6/3/2021).
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," lanjutnya.
Kemudian, kata Mahfud, hal serupa juga terjadi saat era Pemerintahan SBY.
"Sama juga sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," katanya.
Sehingga, kata Mahfud, sikap Pemerintah sejak era Megawati, SBY, hingga Jokowi yakni tidak pernah melarang pelaksanaan KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan. Karena, Pemerintah menghormati independensi partai politik.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," ujarnya.
Dia menyatakan, kasus KLB Partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
Baca Juga: Moeldoko Presiden 2024 Bergema di KLB Demokrat di Deli Serdang
"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Era SBY dan Jokowi, Purbaya Sebut Mesin Ekonomi Indonesia Pincang Selama 20 Tahun
-
Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat
-
Prabowo Ungkap Kesaktian Bahlil Bikin Ketawa Jokowi: Orang Solo Itu Susah Ketawa Tapi Beliau Bisa
-
Calon Senator AS Muslim Pertama, Bagaimana Abdul El-Sayed Bisa Menang?
-
Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat