SuaraBekaci.id - Pembuang sampah sembarangan terancam penjara enam bulan dan didenda sebesar maksimal Rp50 juta. Peraturan itu berlaku di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Peningkaan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, Endang Sahrudin mengatakan, sanksi kurungan hingga denda itu akan diberlakukan bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.
"Kita ingin mengingatkan kepada warga untuk ikut dalam menjaga lingkungan. Kita pasang di Jembatan Cikiray yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah," ucap Endang dilansir dari AyoTasik.com -- jaringan Suara.com, Selasa (2/3/2021).
Pihaknya telah memasang papan pengumuman Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di beberapa titik. Salah satunya di Jembatan Cikiray, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna yang kerap menjadi lokasi Tempat Pembuangan Sampah atau TPS liar.
Hal itu sebagai upaya meminimalisir adanya TPS liar di Kabupaten Tasikmalaya.
Endang mengatakan, penanganan persoalan sampah di Kabupaten Tasikmalaya kedepannya akan melibatkan masyarakat serta seluruh OPD, desa dan masyarakat.
Khusus wilayah Cikiray itu, lanjut Endang, akan diawasi oleh pemuda dan warga di sekitar. Diharapkan tidak ada lagi oknum warga yang membuang sampah seenaknya di lokasi tersebut.
"Dengan ditegakkannya perda tersebut, diharapkan kesadaran dan partisipasi warga lokal meningkat," harapnya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Rabu 3 Maret 2021
Tag
Berita Terkait
-
Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang
-
Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
-
Bandung Membiru, Persib Rayakan Pancatakhta dan Hattrick Juara Bersama Bobotoh
-
Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Irfan Hakim Sebut Jumlah Hewan Kurban Tahun Ini Meningkat
-
Idul Adha Jadi 'Tambang Emas' bagi Perajin Golok Bandung
-
Panik Akan Disembelih, Sapi Kurban Masuk Gorong-gorong
-
Cek Fakta: Foto Viral Pocong di Bekasi Dipastikan Rekayasa Digital, Polisi Ungkap Pembuatnya
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah