SuaraBekaci.id - Pembuang sampah sembarangan terancam penjara enam bulan dan didenda sebesar maksimal Rp50 juta. Peraturan itu berlaku di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Peningkaan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, Endang Sahrudin mengatakan, sanksi kurungan hingga denda itu akan diberlakukan bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.
"Kita ingin mengingatkan kepada warga untuk ikut dalam menjaga lingkungan. Kita pasang di Jembatan Cikiray yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah," ucap Endang dilansir dari AyoTasik.com -- jaringan Suara.com, Selasa (2/3/2021).
Pihaknya telah memasang papan pengumuman Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di beberapa titik. Salah satunya di Jembatan Cikiray, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna yang kerap menjadi lokasi Tempat Pembuangan Sampah atau TPS liar.
Hal itu sebagai upaya meminimalisir adanya TPS liar di Kabupaten Tasikmalaya.
Endang mengatakan, penanganan persoalan sampah di Kabupaten Tasikmalaya kedepannya akan melibatkan masyarakat serta seluruh OPD, desa dan masyarakat.
Khusus wilayah Cikiray itu, lanjut Endang, akan diawasi oleh pemuda dan warga di sekitar. Diharapkan tidak ada lagi oknum warga yang membuang sampah seenaknya di lokasi tersebut.
"Dengan ditegakkannya perda tersebut, diharapkan kesadaran dan partisipasi warga lokal meningkat," harapnya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Rabu 3 Maret 2021
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Kepergok Istri Sah di Rumah Sakit, Kedok Hakim Nikah Siri Akhirnya Terbongkar
-
Siswa 3 SD Terdampak Tol Japek Selatan Bakal Pindah ke Gedung Baru, Ini Lokasinya
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism
-
Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar