SuaraBekaci.id - Polisi memburu reseller produk yang dibuat pabrik kosmetik ilegal yang telah digerebek di Kota Bekasi. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut penangkapan pemilik pabrik berinsial CS beserta 12 orang lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masker yang diproduksi pabrik kosmetik ilegal tersebut antara lain yakni Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. Pemilik pabrik menjualnya tanpa izin edar sejak 2018.
Reseller dari hasil produksi pabrik kosmetik ilegal yang berada di Kota Bekasi itu akan dikejar.
"Kami akan kejar reseler yang lain. Karena ini saya takutnya nanti bisa menjadikan bahan berbahaya buat yang menggunakan," kata Kombes Yusri Yunus di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Dia menerangkan, karyawan yang bekerja di pabrik tersebut tidak memiliki keahlian apalagi sertifikasi dalam pembuatan masker kecantikan yang dibuat pabrik tersebut.
"Jadi informasi saja bahwa karyawannya ini tidak memiliki sertifikasi atau keahlian dalam pembuatan ini. Makanya saya sampaikan tadi bahwa siapa-siapa mereka semuanya, darimana mereka belajar seperti ini kemudian bahan-bahan kimia ini mereka dapat dari mana, pencampurannya seperti apa, nanti akan kami update setiap hari nanti ya," katanya.
Dia menyatakan bahwa karyawan dari pemilik pabrik itu tidak ada yang berprofesi sebagai dokter.
"Tidak ada ya. Ini masih awal dulu. Bahwa mereka otodidak semuanya, iya. Tidak memiliki sertifikasi yang ada, dari mana mereka belajar semua ini? Bahan campurannya dari mana. Akan kami dalami," tuturnya.
Kombes Yusri Yunus mengimbau warga yang menggunakan produk tersebut melapor ke pihaknya jika mengalami efek atau dampak dari produk-produk tersebut.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Ternyata Produksi 4 Merek Perawatan Wajah
"Karena terus terang, tidak melalui sama sekali uji kesehatan, BPOM tidak ada, izin edar tidak ada, keahlian di bidang ini juga tidak ada. Mereka membuat mencari keuntungan besar," katanya.
Saat ini pemilik pabrik kosmetik ilegal telah ditangkap. Pihaknya menjerat CS dengan Pasal 195 subsider 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Tumpahan Tanah Tutupi Jalan, Lalu Lintas Simpang Lima Senen Macet Parah
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
Berkedok Toko Plastik, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya Ilegal di Jagakarsa
-
Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Ditunda
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura