SuaraBekaci.id - Polisi memburu reseller produk yang dibuat pabrik kosmetik ilegal yang telah digerebek di Kota Bekasi. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut penangkapan pemilik pabrik berinsial CS beserta 12 orang lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masker yang diproduksi pabrik kosmetik ilegal tersebut antara lain yakni Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. Pemilik pabrik menjualnya tanpa izin edar sejak 2018.
Reseller dari hasil produksi pabrik kosmetik ilegal yang berada di Kota Bekasi itu akan dikejar.
"Kami akan kejar reseler yang lain. Karena ini saya takutnya nanti bisa menjadikan bahan berbahaya buat yang menggunakan," kata Kombes Yusri Yunus di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Dia menerangkan, karyawan yang bekerja di pabrik tersebut tidak memiliki keahlian apalagi sertifikasi dalam pembuatan masker kecantikan yang dibuat pabrik tersebut.
"Jadi informasi saja bahwa karyawannya ini tidak memiliki sertifikasi atau keahlian dalam pembuatan ini. Makanya saya sampaikan tadi bahwa siapa-siapa mereka semuanya, darimana mereka belajar seperti ini kemudian bahan-bahan kimia ini mereka dapat dari mana, pencampurannya seperti apa, nanti akan kami update setiap hari nanti ya," katanya.
Dia menyatakan bahwa karyawan dari pemilik pabrik itu tidak ada yang berprofesi sebagai dokter.
"Tidak ada ya. Ini masih awal dulu. Bahwa mereka otodidak semuanya, iya. Tidak memiliki sertifikasi yang ada, dari mana mereka belajar semua ini? Bahan campurannya dari mana. Akan kami dalami," tuturnya.
Kombes Yusri Yunus mengimbau warga yang menggunakan produk tersebut melapor ke pihaknya jika mengalami efek atau dampak dari produk-produk tersebut.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Ternyata Produksi 4 Merek Perawatan Wajah
"Karena terus terang, tidak melalui sama sekali uji kesehatan, BPOM tidak ada, izin edar tidak ada, keahlian di bidang ini juga tidak ada. Mereka membuat mencari keuntungan besar," katanya.
Saat ini pemilik pabrik kosmetik ilegal telah ditangkap. Pihaknya menjerat CS dengan Pasal 195 subsider 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap
-
Amuk Celurit di Cilincing: Sopir Angkot Tewas Dibacok, Pelaku Diciduk Saat Bersembunyi di Kontainer
-
Siasat Pemudik Motor: Berangkat Malam Lewat Kalimalang Agar Tak Kepanasan dan Tetap Puasa
-
Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
-
Polisi Ungkap Rute Pelarian Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Zona Merah, JK: Pemerintah Harus Aktif
-
Terjebak 6 Jam di Jalan Mudik? Ini Cara Mengubah Waktu Macet Jadi Waktu Istirahat Produktif
-
Jangan Sampai Muntah di Jalan! Ini 8 Trik Rahasia Agar Perut Anti Mabuk Saat Mudik
-
9 Tips Anti Gagal Mudik Motor Jarak Jauh, Nomor 3 Sering Dilupakan!
-
9 Persiapan Wajib Sebelum Mudik Agar Rumah Aman dari Kebakaran & Pencurian