SuaraBekaci.id - Polisi memburu reseller produk yang dibuat pabrik kosmetik ilegal yang telah digerebek di Kota Bekasi. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut penangkapan pemilik pabrik berinsial CS beserta 12 orang lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masker yang diproduksi pabrik kosmetik ilegal tersebut antara lain yakni Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. Pemilik pabrik menjualnya tanpa izin edar sejak 2018.
Reseller dari hasil produksi pabrik kosmetik ilegal yang berada di Kota Bekasi itu akan dikejar.
"Kami akan kejar reseler yang lain. Karena ini saya takutnya nanti bisa menjadikan bahan berbahaya buat yang menggunakan," kata Kombes Yusri Yunus di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Dia menerangkan, karyawan yang bekerja di pabrik tersebut tidak memiliki keahlian apalagi sertifikasi dalam pembuatan masker kecantikan yang dibuat pabrik tersebut.
"Jadi informasi saja bahwa karyawannya ini tidak memiliki sertifikasi atau keahlian dalam pembuatan ini. Makanya saya sampaikan tadi bahwa siapa-siapa mereka semuanya, darimana mereka belajar seperti ini kemudian bahan-bahan kimia ini mereka dapat dari mana, pencampurannya seperti apa, nanti akan kami update setiap hari nanti ya," katanya.
Dia menyatakan bahwa karyawan dari pemilik pabrik itu tidak ada yang berprofesi sebagai dokter.
"Tidak ada ya. Ini masih awal dulu. Bahwa mereka otodidak semuanya, iya. Tidak memiliki sertifikasi yang ada, dari mana mereka belajar semua ini? Bahan campurannya dari mana. Akan kami dalami," tuturnya.
Kombes Yusri Yunus mengimbau warga yang menggunakan produk tersebut melapor ke pihaknya jika mengalami efek atau dampak dari produk-produk tersebut.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Ternyata Produksi 4 Merek Perawatan Wajah
"Karena terus terang, tidak melalui sama sekali uji kesehatan, BPOM tidak ada, izin edar tidak ada, keahlian di bidang ini juga tidak ada. Mereka membuat mencari keuntungan besar," katanya.
Saat ini pemilik pabrik kosmetik ilegal telah ditangkap. Pihaknya menjerat CS dengan Pasal 195 subsider 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
-
Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta
-
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Amunisi Ilegal di Jakarta Barat, Ratusan Peluru Disita
-
Pengamanan Ketat: Polda Metro Jaya Siapkan Ribuan Personel untuk Reuni 212
-
Jelang Reuni 212 Polisi Siapkan Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir: Ini Titik-titiknya!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar