SuaraBekaci.id - Polisi memburu reseller produk yang dibuat pabrik kosmetik ilegal yang telah digerebek di Kota Bekasi. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut penangkapan pemilik pabrik berinsial CS beserta 12 orang lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masker yang diproduksi pabrik kosmetik ilegal tersebut antara lain yakni Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. Pemilik pabrik menjualnya tanpa izin edar sejak 2018.
Reseller dari hasil produksi pabrik kosmetik ilegal yang berada di Kota Bekasi itu akan dikejar.
"Kami akan kejar reseler yang lain. Karena ini saya takutnya nanti bisa menjadikan bahan berbahaya buat yang menggunakan," kata Kombes Yusri Yunus di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Dia menerangkan, karyawan yang bekerja di pabrik tersebut tidak memiliki keahlian apalagi sertifikasi dalam pembuatan masker kecantikan yang dibuat pabrik tersebut.
"Jadi informasi saja bahwa karyawannya ini tidak memiliki sertifikasi atau keahlian dalam pembuatan ini. Makanya saya sampaikan tadi bahwa siapa-siapa mereka semuanya, darimana mereka belajar seperti ini kemudian bahan-bahan kimia ini mereka dapat dari mana, pencampurannya seperti apa, nanti akan kami update setiap hari nanti ya," katanya.
Dia menyatakan bahwa karyawan dari pemilik pabrik itu tidak ada yang berprofesi sebagai dokter.
"Tidak ada ya. Ini masih awal dulu. Bahwa mereka otodidak semuanya, iya. Tidak memiliki sertifikasi yang ada, dari mana mereka belajar semua ini? Bahan campurannya dari mana. Akan kami dalami," tuturnya.
Kombes Yusri Yunus mengimbau warga yang menggunakan produk tersebut melapor ke pihaknya jika mengalami efek atau dampak dari produk-produk tersebut.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Ternyata Produksi 4 Merek Perawatan Wajah
"Karena terus terang, tidak melalui sama sekali uji kesehatan, BPOM tidak ada, izin edar tidak ada, keahlian di bidang ini juga tidak ada. Mereka membuat mencari keuntungan besar," katanya.
Saat ini pemilik pabrik kosmetik ilegal telah ditangkap. Pihaknya menjerat CS dengan Pasal 195 subsider 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Viral Gol Haram Tercipta di Laga Liga 2, Exco PSSI Janji Akan Evaluasi Wasit
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi