Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 25 Januari 2021 | 14:34 WIB
Kantor PDAM Tirta Bhagasasi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.(Antara)

"Jadi sebelum Pak Bupati menyepakati nilai kompensasi, terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD," kata dia.(Antara)

Load More