SuaraBekaci.id - Anggota Komisi III DPR RI, Guspardi Gaus meminta agar Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dibatalkan. RUU tersebut meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.
Guspardi mengatakan, dirinya mengusulkan pembatalan pembahasan RUU Pemilu berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam dan komperhensif. Terutama menyangkut kasus pandemi Covid-19 yang menurutnya semakin mengganas.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19 terhadap perkembangan pandemi yang makin meningkat terutama di kawasan Pulau Jawa dan Bali sehingga pemerintah kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut dia, kasus harian positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor, tercatat sampai Kamis (21/1/2021) pasien terkonfirmasi sudah mencapai 951.651 orang dan pasien meninggal berjumlah 27.203 orang, sekaligus menempatkan Indonesia pada peringkat 3 negara dengan kasus positif tertinggi di Asia.
"Melihat dan mengamati kondisi pandemi Covid-19 yang makin rawan, tentu akan lebih baik energi kita ditumpahkan untuk bagaimana agar masyarakat terhindar dari wabah yang sudah hampir satu tahun melanda negara kita. Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi dan mengutamakan keselamatan masyarakat," katanya dilansir dari Antara, Sabtu (23/1/2021).
RUU Pemilu merupakan hak inisiatif Komisi II DPR yang saat ini sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dia menilai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan, serta aturan tersebut baru pertama digunakan.
"Berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non-parlemen ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya," kata Guspardi.
Menurut dia, apabila UU Pemilu sering berganti dan direvisi, selain membuang energi, dapat juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselip terutama dari partai-partai besar yang berkuasa.
Baca Juga: Penanganan COVID-19 Biaya Besar, PKS Minta Pemerintah Tak Terus Berhutang
Politikus PAN itu menilai UU Pemilu yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan dan masih sangat relevan untuk digunakan.
Apalagi, menurut dia, saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sehingga sangat dibatasi pertemuan secara fisik dan lebih banyak dalam bentuk virtual sehingga tidak efektif melakukan pembahasan undang-undang.
"Lebih elok rasanya saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan untuk mencegah COVID-19 daripada mengubah lagi UU Pemilu," ujarnya.(Antara)
Berita Terkait
-
Muak Kondisi Pemerintahan dan Pembangunan, Warga Kabupaten Bandung Barat Ngadu ke Jakarta
-
Gaji Eva Stevany Rataba, Anggota DPR RI yang Viral karena Masuk Desil 4
-
21 Korporasi Disegel Terkait Karhutla, DPR Minta Aktor Pengendali Diusut
-
Pemerintah Didesak Tegur Sekolah Bandel yang Abaikan PJJ Saat Erupsi Anak Krakatau
-
RUU Perampasan Aset Akan Diketok 15 Desember, Sahroni Prediksi Tetap Ada Protes
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali
-
Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara