SuaraBekaci.id - Anggota Komisi III DPR RI, Guspardi Gaus meminta agar Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dibatalkan. RUU tersebut meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.
Guspardi mengatakan, dirinya mengusulkan pembatalan pembahasan RUU Pemilu berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam dan komperhensif. Terutama menyangkut kasus pandemi Covid-19 yang menurutnya semakin mengganas.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19 terhadap perkembangan pandemi yang makin meningkat terutama di kawasan Pulau Jawa dan Bali sehingga pemerintah kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut dia, kasus harian positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor, tercatat sampai Kamis (21/1/2021) pasien terkonfirmasi sudah mencapai 951.651 orang dan pasien meninggal berjumlah 27.203 orang, sekaligus menempatkan Indonesia pada peringkat 3 negara dengan kasus positif tertinggi di Asia.
"Melihat dan mengamati kondisi pandemi Covid-19 yang makin rawan, tentu akan lebih baik energi kita ditumpahkan untuk bagaimana agar masyarakat terhindar dari wabah yang sudah hampir satu tahun melanda negara kita. Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi dan mengutamakan keselamatan masyarakat," katanya dilansir dari Antara, Sabtu (23/1/2021).
RUU Pemilu merupakan hak inisiatif Komisi II DPR yang saat ini sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dia menilai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan, serta aturan tersebut baru pertama digunakan.
"Berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non-parlemen ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya," kata Guspardi.
Menurut dia, apabila UU Pemilu sering berganti dan direvisi, selain membuang energi, dapat juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselip terutama dari partai-partai besar yang berkuasa.
Baca Juga: Penanganan COVID-19 Biaya Besar, PKS Minta Pemerintah Tak Terus Berhutang
Politikus PAN itu menilai UU Pemilu yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan dan masih sangat relevan untuk digunakan.
Apalagi, menurut dia, saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sehingga sangat dibatasi pertemuan secara fisik dan lebih banyak dalam bentuk virtual sehingga tidak efektif melakukan pembahasan undang-undang.
"Lebih elok rasanya saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan untuk mencegah COVID-19 daripada mengubah lagi UU Pemilu," ujarnya.(Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Prabowo Sapa Titiek Soeharto di Depan Para Pejabat, Buat Gemuruh Tepuk Tangan Panjang
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh
-
Satgas Galapana DPR RI Dorong Sinkronisasi Data Percepatan Huntara, Target Rampung Jelang Ramadan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi