Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 22 Januari 2021 | 14:51 WIB
ILUSTRASI Tampil TikTok. [Aaron Weiss/Unsplash]

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.

Selain itu, dalam petitum terebut juga terdapat hal yang disampaikan penggugat.

"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian ditulis.

Baca Juga: TikTok Digugat Rp 13,1 M soal Hak Cipta Lagu Virgoun

Load More