Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 21 Januari 2021 | 20:13 WIB
ILUSTRASI Suasana di lokasi pembacokan di Kosambi.[Suara.com/Bagaskara]

SuaraBekaci.id - Kuna Segren (45) harus berurusan dengan polisi. Dia harus mempertanggungjawaban perbuatannya karena melakukan pembacokan kepada teman satu kosnya, Susianto alias Tuwon (43) hingga tewas.

Kuna melancarkan aksinya di Jalan Bakal, Kampung Pinang Sebatang, Tulang, Kabupaten Siak pada Selasa (15/12/2020) sekitarp pukul 09.00 WIB.

Tuwon tewas dengan luka bacok di punggung dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Sementara itu, pria yang membonceng Tuwon, Sommy Syahputra Dalimunte (46) selamat dengan luka di bagian tangan kanan.

Baca Juga: Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara

Polres Siak Gelar Konferensi Pers Kasus pembunuhan Tuwon dengan tersangka Kuna. [Suara.com/Alfat Handri]

Kala itu mereka dibacok orang tidak dikenal (OTK). Setelah diselidiki, Polres Siak kemudian mengungkap bahwa pelaku adalah Kuna Segren. 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto memebeberkan motif Kuna Segren melakukan aksi pembunuhan tersebut.Kepada polisi, kata dia, Kuna mengaku sakit hati dengan ucapan Tuwon.

"Tersangka merasa tersinggung. Kejadiannya tiga hari sebelum kejadian. Korban (Tuwon) pernah menegur pelaku dengan mengatakan kok ganteng kali mau ke mana," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, Kamis (21/1/2020).

Ia menyebut, korban tewas akibat luka robek dari benda tajam yang mengenai hati.

"Korban pendarahan hebat dan menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Momen 21 Januari 1761: Tonggak Awal Perjuangan Sultan Siak III

Kuna Segren  dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman  hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Load More