SuaraBekaci.id - Hukuman yang diberikan kepada Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, terpidana kasus ujaran kebencian dikurangi 4 bulan dari vonis pada putusan tingkat pertama selama 14 bulan.
Hukuman kepada enggebuk drum grup musik Superman Is Dead ini menjadi 10 bulan penjara dengan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.
Pengurangan hukuman kepada Jerinx SID dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi.
"Iya benar keputusannya sudah keluar tanggal 14 lalu, vonis di tingkat pertama yang semula 14 bulan dikurangi menjadi 10 bulan denda 10 juta subsidair 1 bulan penjara," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi, Selasa (18/1/2021).
Baca Juga: Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Tantang Jaksa Debat di Medsos
Putusan tersebut, kata Sobandi, telah disampaikan kepada kuasa hukum Jerinx dan jaksa. Selanjutnya kedua belah pihak diberi waktu tujuh hari untuk pertimbangan pengajuan kasasi.
Sebelumnya, Jerinx SID diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding, Begini Respons Kuasa Hukum Jerinx
"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Sibuk Urus Bisnis, Bagaimana Cara Nora Alexandra Bagi Waktu untuk Jerinx?
-
Bisnis Produk Kecantikan, Nora Alexandra Ungkap Dukungan Jerinx Superman Is Dead
-
Dikatai Mandul, Nora Alexandra Ngamuk Hingga Sebut Pembully Sebagai Pembunuh
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Dony Oskaria Jadi Direksi Danantara, Pernah Disindir DPR Terkait Saham Usaha Raffi Ahmad
- Kekayaan Rosan Roeslani di LHKPN: CEO Danantara yang Cetak Harta Fantastis
Pilihan
-
Joey Pelupessy Tandem Paling Tepat untuk Thom Haye
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 jutaan dengan RAM 8GB, Terbaru Februari 2025
-
Siapa Carmen H2H? Idol Indonesia yang Dipuji Netizen Korea di Debutnya!
-
Longsor Melanda Desa Temboro Wonogiri, Satu Rumah Rusak Berat
-
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohammad Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?
Terkini
-
Orang Tua Diminta Bayar Rp700 Ribu untuk Outing Class, Walkot Bekasi Ancam Sanksi Tegas
-
Geger Pasutri Tewas di Kontrakan Bekasi: Kondisi Korban Mengenaskan
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025