Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 16 Januari 2021 | 12:32 WIB
Dua pengedar sabu ratusan gram di Bekasi dibekuk polisi,[Dok/Polres Metro Bekasi]

Budi menegaskan, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Load More