Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 14 Januari 2021 | 00:13 WIB
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam (THM), Rabu (13/1/2021).[Dok/Humas Pemkab Bekasi]

SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi menutup sementara Lu'TE Club Discotique-Live Music & Karaoke yang berada di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (13/1/2021). Hal itu dilakukan karena tempat tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, setelah pihaknya mendatangi tempat itu dia mendapati tempat duduk yang berdekatan dan tidak ada ventilasi.

Pihaknya berencana menutup permanen diskotik tersebut. Eka pun telah menginstruksikan agar kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk mengkaji penutupan permanen tempat hiburan tersebut.

"Kalau kita lihat kursi-kursinya cukup rapat dan ventilasinya tidak ada. Jadi tentu saja juga melanggar protokol kesehatan," kata Eka di Bekasi.

Baca Juga: Warga Kecewa Kantor Pos Bekasi Tiadakan Pembayaran BST Susulan

Dia menyatakan, penutupan tersebut dilakukan dalam rangka memerangi Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

"Ini tentu saja kita serius, kita akan bersungguh-sungguh, bersama unsur Forkompinda agar penyebarang Covid-19 di Kabupaten Bekasi dapat kita atasi," ujarnya.

Eka mengimbau agar pengusaha tempat hiburan yang ada di Kabupaten Bekasi untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kita tidak segan-segan mengambil tindakan yang tegas terhadap siapa saja yang melanggar ini," tandasnya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi Diundur Februari

Load More