SuaraBekaci.id - Penolakan vaksin tak bisa dipidana dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal itu dia sampaikan Mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.
Pernyataan itu dia lontarakan menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edwar Omar Sharif Hiarieh atay Eddy Hiraiej soal kebijakan penolak vaksin Covid-19 bisa dihukum pidana.
"Penolakan vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan jika negara belum umumkan lockdown atau status karantina wilayah," kata Natalius seperti dikutip Suara.com dari twiiternya, @nataliuspigai2, Rabu (13/1/2021).
Sementara itu, kata dia, hingga kini Presiden Joko Widodo belum menetapkan status lockdown atau karantina wilayah.
"Saya tanya wamen ini sekolah dimana? Ngerti arti kekarantinaan? Kurang baca ini UGM: UU Kesehatan, UU Wabah. Kekarantinaan itu harus dengan National Address soal entry dan ecit darat, laut dan udara, lock and open wilayah. Pak Jokowi belum umumkan status! jangan ngawur," tegasnya.
Tolak Disuntik Vaksin Terancam Pidana
Rakyat Indonesia yang menolak disuntikkan vaksin Covid-19 harus bersiap mendapatkan hukuman pidana.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
Adapun hukuman pidana yang diberikan kepada penolak vaksin Covid-19 berupa hukuman penjara selama paling lama satu tahun atau denda maksimal senilai Rp 100 juta.
Baca Juga: Mau Mengadu ke Presiden Jokowi, Wanita Ini Diamankan di Dekat Istana
Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati oleh rakyat, salah satunya melakukan vaksinasi.
Bandingkan dengan AS hingga Filipina
Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti kebijjakan RI yang mewajibkan seluruh rakyat disuntik vaksin Covid-19. Jika menolak, maka rakyat akan terancam pidana.
Melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik, Rachland membandingkan kebijakan RI tersebut dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris hingga Filipina yang tidak mewajibkan rakyatnya divaksin Covid-19.
"Amerika, Inggris Perancis bahkan Filipina tak wajibkan rakyat divaksin," kata Rachland.
Rachland menyebut, negara-negara lain yang tak mewajibkan vaksin tersebut bertekad untuk mengetuk kesadaran rakyat agar memahami pentingnya vaksin.
"Para pemimpinnya bertekad mengetuk kesadaran rakyatnya tentang arti penting vaksin," tutur Rachland.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek