
SuaraBekaci.id - Pria ini bernama Adnan Oktar. Dia juga dikenal dengan nama pena Harun Yahya. Dia divonis penjara dengan waktu yang tidak sebentar.
Tak tanggung-tanggung, Pengadilan Turki memvonis Harun Yahya dengan hukuman penjara selama 1.075 tahun.
Harun Yahya disangkakan telah melakukan sederet tindak kejahatan. Mulai dari pelecehan seksual anak di bawah umur, penipuan sampai dianggap sebagai mata-mata politik dan militer.
Dilansir dari zonautara.com -- jaringan Suara.com, oleh Jaksa, Harun Yahya dituduh menjadi pemimpin organisasi yang digambarkan sebagai organisasi kriminal.
Baca Juga: 7 Kontroversi Harun Yahya Paling Fenomenal
Harun Yahya menjalani sidang pengadilan sejak September 2019. Dia ditangkap oleh polisi Turki di Istanbul.

Sebanyak 235 pengikut Harun Yahya juga ikut ditangkap polisi, karena menjadi pengikut kelompok penjahat, melakukan penipuan dan tindak pelecehan seksual.
Harun Yahya menerbitkan sejumlah buku dengan beberapa bukunya mengklaim ia telah membongkar ‘kerja sama rahasia’ yang dilakukan oleh pemerintahan bayangan Inggris di Turki dan di kawasan.
Ia mengatakan investigasi yang ia lakukan menjadi alasan mengapa organisasinya mendapatkan tekanan dan didakwa melakukan tindak kejahatan.
Menurut kantor berita Turki, Anadolu, polisi melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Turki, termasuk di lima provinsi yang berbeda dan di berbagai lokasi properti milik Harun Yahya.
Baca Juga: Sindir Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara, Denny Siregar: Idola Kadrun
Polisi mengatakan mereka mencari bukti kejahatan finansial yang diduga dilakukan oleh Harun Yahya.
Berita Terkait
-
Turki Bergejolak: Mengapa Penangkapan Imamoglu Picu Gelombang Protes?
-
Hasil Hungaria vs Turki: Pasukan Vincenzo Montella Berpesta di Puskas Arena
-
Warna-warni Lebaran di Berbagai Belahan Dunia, Tradisi Unik yang Patut Diketahui
-
Mukbang Maut: TikToker Populer Meninggal karena Komplikasi Obesitas di Usia Muda
-
Peristiwa Mengerikan 15 Maret 1921, Pemimpin Turki Talaat Pasha Tewas Ditembak Warga Armenia
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan
-
BRI Pastikan Mudik Lebaran Lancar dengan Layanan AgenBRILink di Desa dan Pelosok
-
Bebas Khawatir, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas Selama Libur Ramadan dan Idul Fitri
-
Demo Tolak UU TNI, Pendemo di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Gegara Ini
-
BRI Dukung Pemberdayaan Desa Berkelanjutan dengan Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro