SuaraBekaci.id - Artis Gisella Anastasia atau Gisel tidak ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik, Jumat (8/1/2021). Gisel diperiksa jam lebih olah penyidik Polda Metro Jaya.
Gisel tidak ditahan polisi karena sejumlah alasan. Namun, Gisel dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berporses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).
Dia menjelaskan, penyidik tak menahan Gisel karena sejumlah alasan. Salah satunya karena Gisel kooperatif menjalani proses hukum kasus tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik
"Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," katanya.
Pertimbangan lainnya, kata dia, Gisel masih memiliki anak di bawah umur yang membutuhkan bimbingan orang tua.
"(anaknya) Perlu bimbingan orangtua, khususnya ya ibu, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.
Gisel dikenakan wajib lapor seperti tersangka lainnya, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Sebelumnya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.
Baca Juga: Gisel Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polisi Bilang Begini
Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.
Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Resmi menjadi tersangka, Gisel dan Nobu telah menyampaikan permintaan maaf secara terpisah. Pria yang diketahui pernah bekerja di stasiun televisi itu menyesali perbuatannya.
"Saya benar-benar menyesal atas semua yang dilakukan. Mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya," kata Nobu usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Sementara itu, Gisella Anastasia menggelar konferensi persnya, 6 Januari kemarin.
"Saya berharap melalui pernyataan ini, bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Mas Gading dan seluruh keluarga besarnya serta Wijin dan keluarga," kata Gisel di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan.
"Sekali lagi saya mohon maaf dengan kerendahan hati saya," sambung Gisel.
Berita Terkait
-
Reaksi Gisel Soal Hubungan Gading Marten dan Medina Dina: Aduh! Yang Penting..
-
Temani Gempi Rilis Lagu Baru, Kebersamaan Gisel dan Gading Marten Kembali Digunjing
-
Gempi Merengek Ayam Goreng saat Rekaman Lagu bareng Yura Yunita, Bikin Gemas!
-
Ciptakan Lagu untuk Gempi, Yura Yunita dan Suami Cuma Butuh Waktu 2,5 Jam
-
Gempi Debut Sebagai Penyanyi, Gading Marten dan Gisel Gandeng Yura Yunita
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Janjikan Pemerintah Bersih, Heri-Sholihin: Tak Ada Transaksional Mutasi ASN
-
Kampanye Akbar Heri-Sholihin Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung, Herkos: Paslon 01 Solid!
-
Gelar Kampanye Akbar, Heri Koswara-Sholihin Janjikan Kenaikan Honor TKK hingga BPJS Gratis
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi