SuaraBekaci.id - Terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susilo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (5/1/2021). Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu dituntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 20 juta, subsider dua bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa,dan Widya Hari Sutanto.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memutuskan menyatakan Wasmad Edi Susilo bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider dua bulan kurungan," kata JPU, Yoanes Kardinto.
Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga terdakwa harus diminta pertanggungjawaban.
"Pertimbangan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.
Atas tuntutan tersebut, Wasmad langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, dia mengaku menyesali perbuatannya.
"Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesali sekali atas kejadian tersebut dan kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Wasmad menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dan memohon agar majelis hakim memutuskan vonis yang seringan-ringannya.
Baca Juga: Kasus Dangdutan Tegal, Wasmad Edi Susilo Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun
"Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga dan bangsa Indonesia, karena persoalan ini adalah baru pertama kali yang ada di Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, setelah mendengarkan pledoi dari Wasmad, ketua majelis hakim Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis akan digelar pada Selasa (12/1/2021).
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Wasmad sempat ditunda sebanyak tiga kali. Sidang awalnya digelar pada Selasa (15/12/2020). Namun sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kemudian ditunda menjadi Kamis (17/12/2020). Namun pada hari itu sidang kembali urung dilanjutkan karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia.
Sidang lalu diagendakan digelar pada Selasa (22/12/2020), tetapi akhirnya ditunda kembali karena JPU beralasan masih belum menyelesaikan berkas tuntutan.
Wasmad harus menjalani proses hukum setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan konser dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020. Acara tersebut sempat viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Kasus Dangdutan Tegal, Wasmad Edi Susilo Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun
-
Kasus Covid-19 DKI Melonjak, Ada 60 Liang Makam Digali Dalam Semalam
-
Geger Pria Kubur Diri Hidup-hidup, Pengakuannya Mengejutkan
-
Tambah Ruang Isolasi, RS Prediksi Pasien Melonjak Usai Libur Panjang
-
Ratusan Rumah Terendam Banjir di Tegal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar