SuaraBekaci.id - Terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susilo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (5/1/2021). Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu dituntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 20 juta, subsider dua bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa,dan Widya Hari Sutanto.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memutuskan menyatakan Wasmad Edi Susilo bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider dua bulan kurungan," kata JPU, Yoanes Kardinto.
Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga terdakwa harus diminta pertanggungjawaban.
"Pertimbangan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.
Atas tuntutan tersebut, Wasmad langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, dia mengaku menyesali perbuatannya.
"Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesali sekali atas kejadian tersebut dan kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Wasmad menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dan memohon agar majelis hakim memutuskan vonis yang seringan-ringannya.
Baca Juga: Kasus Dangdutan Tegal, Wasmad Edi Susilo Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun
"Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga dan bangsa Indonesia, karena persoalan ini adalah baru pertama kali yang ada di Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, setelah mendengarkan pledoi dari Wasmad, ketua majelis hakim Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis akan digelar pada Selasa (12/1/2021).
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Wasmad sempat ditunda sebanyak tiga kali. Sidang awalnya digelar pada Selasa (15/12/2020). Namun sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kemudian ditunda menjadi Kamis (17/12/2020). Namun pada hari itu sidang kembali urung dilanjutkan karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia.
Sidang lalu diagendakan digelar pada Selasa (22/12/2020), tetapi akhirnya ditunda kembali karena JPU beralasan masih belum menyelesaikan berkas tuntutan.
Wasmad harus menjalani proses hukum setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan konser dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020. Acara tersebut sempat viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Kasus Dangdutan Tegal, Wasmad Edi Susilo Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun
-
Kasus Covid-19 DKI Melonjak, Ada 60 Liang Makam Digali Dalam Semalam
-
Geger Pria Kubur Diri Hidup-hidup, Pengakuannya Mengejutkan
-
Tambah Ruang Isolasi, RS Prediksi Pasien Melonjak Usai Libur Panjang
-
Ratusan Rumah Terendam Banjir di Tegal
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman