SuaraBekaci.id - Pedagang kaki lima (PKL) yang menjual terompet dan petasan menjelang malam tahun baru akan ditertibkan. Barang dagangan para PKL akan disita petugas.
Adalah Pemkot Bandung yang memiliki kebijakan tersebut. Nantinya, Satpol PP Kota Bandung yang akan membubarkan dan menyita barang dagangan PKL yang tetap nekat berjualan terompet maupun petasan.
Penertiban PKL tersebut dilakukan karena terompet dan petasan dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid-19.
“Seperti petasan, terompet-terompet itu kalau ada nanti kita bubarkan, petasan dan terompetnya kita sita. Karena itu salah satu mengundang kerumunan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi dilansir dari AyoBandung.com-jaringan Suara.com, Selasa (29/12/2020).
Dia menambahkan, penggunaan terompet juga dilakukan karena barang tersebut dikhawatirkan bakal menjadi media penyebaran Covid-19.
“Terompet itu kan pas dibuatnya sebelum dijual dicoba dulu itu, droplet dikasih rekannya dikasih orang, itu bahaya," ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan melibatkan petugas kewilayahan setempat hingga tingkat kecamatan.
Diketahui, kini Kota Bandung ada dalam zona oranye risiko penyebaran Covid-19. Pencegahan penularan harus dilakukan guna mencegah Kota Bandung kembali masuk ke zona merah.
"Jadi antisipasinya kita kerja sama dengan kewilayahan, karena kewilayahan juga punya tanggung jawab dalam pengendalian Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: 5 Lokasi Tes Swab di Bekasi dengan Biaya dan Waktu Operasionalnya
Berita Terkait
-
Mengelola Euforia Ramadan: Antara Tradisi Bising Petasan dan Keselamatan Anak
-
Kena Lempar Petasan, Sikap Emil Audero Bikin Cremonese Bangga
-
CERPEN: Di Kala Terompet Tahun Baru Berkumandang
-
Bunyi Dentuman Keras di Depan Pintu Dapur, Siapa yang Usil Malam-Malam?
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Peringatan Keras Wali Kota Bekasi untuk Camat dan Lurah: Jangan Biarkan Proyek Liar!
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!
-
BRI Siapkan 3 Strategi Mitigasi Risiko untuk Dorong Kredit UMKM
-
Terjadi Lagi di Bekasi: Begal Payudara di Gang Sempit Terekam CCTV