SuaraBekaci.id - Pedagang kaki lima (PKL) yang menjual terompet dan petasan menjelang malam tahun baru akan ditertibkan. Barang dagangan para PKL akan disita petugas.
Adalah Pemkot Bandung yang memiliki kebijakan tersebut. Nantinya, Satpol PP Kota Bandung yang akan membubarkan dan menyita barang dagangan PKL yang tetap nekat berjualan terompet maupun petasan.
Penertiban PKL tersebut dilakukan karena terompet dan petasan dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid-19.
“Seperti petasan, terompet-terompet itu kalau ada nanti kita bubarkan, petasan dan terompetnya kita sita. Karena itu salah satu mengundang kerumunan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi dilansir dari AyoBandung.com-jaringan Suara.com, Selasa (29/12/2020).
Dia menambahkan, penggunaan terompet juga dilakukan karena barang tersebut dikhawatirkan bakal menjadi media penyebaran Covid-19.
“Terompet itu kan pas dibuatnya sebelum dijual dicoba dulu itu, droplet dikasih rekannya dikasih orang, itu bahaya," ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan melibatkan petugas kewilayahan setempat hingga tingkat kecamatan.
Diketahui, kini Kota Bandung ada dalam zona oranye risiko penyebaran Covid-19. Pencegahan penularan harus dilakukan guna mencegah Kota Bandung kembali masuk ke zona merah.
"Jadi antisipasinya kita kerja sama dengan kewilayahan, karena kewilayahan juga punya tanggung jawab dalam pengendalian Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: 5 Lokasi Tes Swab di Bekasi dengan Biaya dan Waktu Operasionalnya
Berita Terkait
-
CERPEN: Di Kala Terompet Tahun Baru Berkumandang
-
Bunyi Dentuman Keras di Depan Pintu Dapur, Siapa yang Usil Malam-Malam?
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api
-
Penumpang KRL Dilarang Bawa Petasan dan Kembang Api
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol