SuaraBekaci.id - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum anjurkan wisatawan tidak berkunjung ke wilayah Jawa Barat selama masa liburan Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Uu Ruzhanul Ulum mengatakan hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Uu, tidak segan-segan meminta wisatawan yang positif Covid-19 untuk kembali ke daerah asal.
"Saya sampaikan kalau mereka yang positif setelah dites dengan permohonan maaf mereka akan dikembalikan. Makanya dari pada dikembalikan mending nggak ke Jabar lah," kata Uu usai memimpin Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Mapolda Jabar, Selasa (22/12/2020).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai hari ini. Rabu (23/12/2020) akan melakukan pengetesan masif rapid test antigen bagi wisawatan.
Pengetesan akan digelar di pintu-pintu masuk menuju Jawa Barat. Pihaknya telah menyiapkan 65.000 rapid test antigen untuk kegiatan ini.
Uu merinci, dari 65.000 alat rapid test antigen, sebanyak 40.000 rapid test antigen berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian sisanya sebanyak 20.000 berasal dari pengadaan Belanja Tak Terduga (BTT).
Selain tes masif pada wisatawan, sebelumnya Pemprov Jabar juga telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya resmi melarang perayaan malam pergantian tahun baru 2020 ke 2021.
Baca Juga: H-1 Libur Nataru, Antrean Rapid Test Antigen di Bandara Soetta Sepi
Larangan ini kata Ridwan Kamil, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, pesta malam tahun baru identik dengan kerumunan massa.
"Pemprov Jabar bersama Komite Penanggulangan Covid-19 Jabar sudah memutuskan bersepakat dengan gubernur yang lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," ungka Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin (14/12/2020).
Dia mengatakan, segala bentuk perayaan tahun baru yang mengundang kerumunan massa otomatis memiliki potensi munculnya keramaian. Hal tersebut dinilai membahayakan mengingat kasus Covid-19 di Jabar dan Indonesia masih terus meningkat.
Tak hanya melarang perayaan yang digelar secara outdoor, perayaan yang digelar di dalam ruangan juga diminta untuk tidak dilakukan. Intinya adalah tidak diperkenankan menciptakan potensi kerumunan dalam malam pergantian tahun.
"Perayaan tahun baru secara teknis akan didetilkan. Intinya potensi kerumunan. Jadi perayaan tahun baru yang ramai seperti konser dan lain-lain, kalau indoor juga mengundang keramaian dan akan kita larang," jelas Kang Emil.
Berita Terkait
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Jabar Sisa 660 Kursi, Cek Rute yang Tersedia di Sini!
-
Mudik Gratis Lebaran 2026 Pemprov Jabar: Kuota Terbatas, Cek Rutenya
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2026, Ini Penjelasan BMKG
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
-
Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta